Pajak Penjualan Emas Antam
Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
- Baca Juga Bangun Bahteramu Sendiri
Daftar Harga Emas Antam 15 Januari 2025
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang berlaku pada hari ini:
Certicard Emas Batangan:
0,5 gram: Rp 832.000
1 gram: Rp 1.564.000
2 gram: Rp 3.078.000
3 gram: Rp 4.599.000
5 gram: Rp 7.635.000
10 gram: Rp 15.190.000
25 gram: Rp 37.810.000
50 gram: Rp 75.455.000
100 gram: Rp 150.760.000
Emas Batangan:
250 gram: Rp 376.590.000
500 gram: Rp 752.900.000
1 kg: Rp 1.504.600.000
Emas Batangan Batik:
10 gram: Rp 16.140.000
20 gram: Rp 31.480.000
Emas Batangan Gift Series:
0,5 gram: Rp 902.000
1 gram: Rp 1.714.000
Emas Batangan Imlek Shio Ular:
8 gram: Rp 12.980.671
88 gram: Rp 140.204.278