VLOOD.ID - Penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan S (47) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pelajar RM meninggal dunia.
Kasus ini berawal dari kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, saat bus TMP dengan nomor polisi BM 7636 JU menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara oleh pengemudi bus yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
"Sudah tersangka," ujar AKP Made Juni, Rabu (15/1/2025) dikutip dari laman cakaplah.