Dari pengakuan Gembok, polisi kemudian menangkap NK (34), yang diketahui menjadi pemasok barang haram tersebut. Di rumah NK, polisi menyita 3 paket sabu seberat 3,6 gram, timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menangkap Hari (43), yang kedapatan membawa 22 paket sabu siap edar di sebuah kaleng rokok. Hari juga membawa uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada Dodi (30), yang juga merupakan bagian dari jaringan ini. Dodi ditangkap di sebuah pondok dan ditemukan 6 paket sabu bersama uang tunai Rp 500 ribu.
Jaringan ini ternyata melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk AP alias Ari (33) yang menyediakan pasokan sabu. Ari diamankan di sebuah pondok dengan 4 paket sabu dan telepon genggam. Dari keterangan Ari, polisi melacak keberadaan Fita (perempuan) yang juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Fita ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 paket sabu, timbangan digital, dan beberapa barang lainnya.