Dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa daun ganja kering siap edar seberat 17,51 gram.
Dilansir dari riaupos, selain itu, uang tunai Rp425.000 hasil penjualan daun ganja, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tidak itu saja, Polisi juga menyita perlengkapan lain, termasuk mancis dan kantong plastik. "Pelaku tertangkap basah membawa ganja kering siap edar," ungkapnya.
Misran juga menyampaikan bahwa, penangkapan palaku berdasarkan laporan warga. Dari laporan itu, Kapolsek Kelayang bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Pada malam itu, tersangka ditemukan sedang menunggu pembeli. Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan dengan Kapolsek sebelum berhasil dilumpuhkan.