"Selain itu, kami juga menemukan alat hisap sabu di kamar pelaku," ujar perwira menengah jebolan Akpol 2012 itu.
Dilansir dari Riauaktual.com, Prima menjelaskan hasil tes urine pelaku juga positif mengandung zat narkoba jenis sabu. Hal ini semakin menguatkan motif pelaku melakukan penganiayaan karena pengaruh narkoba.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (8/1) malam di rumah korban di Desa Balai Makam, Bathin Solapan. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Kasus ini mengungkap sisi gelap dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang seringkali dipicu oleh masalah penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku yang seharusnya melindungi istrinya, justru tega melakukan tindakan keji yang merenggut nyawa korban," ucap Prima.
Riko berhasil ditangkap pada Kamis 9 Januari 2025. Pelaku Riko diduga menganiaya istrinya hingga tewas pada Rabu 8 Januari 2025 malam.