Terlapor, Suprianto alias Supri bin Mukadar, mengaku menawarkan untuk dijual dan menjual narkotika tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa 12 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 2,35 gram, 3 bungkus plastik klip bening kosong, 1 bungkus plastik klip bening berukuran besar, 1 buah dompet bertuliskan “Toko Mas Fitri”, 1 buah pipet yang telah dipotong kecil, 1 buah timbangan digital warna silver bertuliskan “MING HENG MINI SCALE”, serta 1 unit handphone merk Vivo 2007 warna merah dengan nomor IMEI 1: 860065055853495.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kapolsek.
Di akhir pernyataannya, Kapolsek Kemuning, Kompol AR Tarigan, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.