VLOOD.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas di Indonesia. Sistem baru ini akan berlaku sejak Januari 2025, di mana setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin pada awal tahun. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan mengurangi jumlah poin SIM mereka, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pelanggaran akan diberi bobot poin yang berbeda. Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika jumlah poin habis dalam waktu 1 tahun akibat pelanggaran, maka SIM dapat dicabut.
"Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpol yang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya," kata Aan dikutip Korlantas Polri.
"Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," tambahnya.
Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.