Sistem Poin untuk SIM, Korlantas Polri Akan Cabut SIM Pelanggar Berat

Sistem Poin untuk SIM, Korlantas Polri Akan Cabut SIM Pelanggar Berat
ILUSTRASI

Bahkan, jika pengendara menjadi penyebab kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia, SIM langsung dikurangi 12 poin. Ada pula pelanggaran berat yang membuat SIM dicabut selamanya. Artinya, pengendara yang melakukan pelanggaran berat itu tidak dibolehkan lagi mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

"Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya " ujarnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index