Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk membantu proses penanganan laporan dan memastikan informasi maupun bukti yang relevan dapat disampaikan kepada penyidik guna mendukung pengungkapan perkara.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pengancaman dan intimidasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.