YPS Law Office Pastikan Berikan Pendampingan Hukum
Managing Partner YPS Law Office, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., membenarkan bahwa korban telah meminta pendampingan hukum kepada pihaknya.
Penanganan pendampingan tersebut dipercayakan kepada anggota YPS Law Office, Rama Aditya Viztha Nugraha, S.H.
“Benar, korban telah meminta pendampingan hukum kepada YPS Law Office dan perkara ini ditangani oleh anggota kami, Saudara Rama Aditya Viztha Nugraha, S.H. Kami akan mendampingi korban dan mengawal proses hukum agar laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yudhia.
YPS Law Office menyatakan menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan tidak mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan identitas maupun pertanggungjawaban pidana pihak yang dilaporkan.
Namun, dengan adanya dugaan ancaman melalui pesan elektronik dan dugaan intimidasi secara langsung, YPS Law Office berharap Polres Indragiri Hilir dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Langkah tersebut antara lain memeriksa korban, menelusuri identitas pemilik nomor WhatsApp, mengamankan bukti elektronik, serta mengidentifikasi saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Kami percaya Polres Indragiri Hilir akan merespons laporan ini dengan cepat dan cermat. Penanganan yang terukur penting untuk memberi rasa aman kepada korban sekaligus memastikan seluruh fakta diuji melalui proses hukum. Kami juga percaya Polri hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat,” tambah Yudhia.
Kuasa Hukum Siapkan Bukti untuk Penyidik
Sementara itu, Rama Aditya Viztha Nugraha, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu korban menyiapkan dan menyerahkan bukti-bukti yang relevan kepada penyidik.
Bukti tersebut meliputi tangkapan layar pesan WhatsApp, perangkat yang digunakan, kronologi kejadian, serta informasi mengenai lokasi dugaan intimidasi.