Mangrove Terus Ditebang, HMI Tembilahan Pertanyakan Pengawasan APH dan Pemerintah

Mangrove Terus Ditebang, HMI Tembilahan Pertanyakan Pengawasan APH dan Pemerintah
Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf

VLOOD.ID - Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, mengapresiasi perhatian Kapolda Riau melalui program Green Policing dan Ekspedisi Merah Putih Presisi. Namun, ia menekankan bahwa penyelamatan ekosistem mangrove harus menyasar langsung sumber kerusakannya.

"Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Riau. Tapi kalau kita bicara penyelamatan lingkungan, jangan hanya bicara tentang menanam. Yang lebih penting adalah memastikan pohon yang masih hidup tidak terus ditebang," kata Yusuf dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).  

Yusuf mempertanyakan efektivitas pengawasan yang ada selama ini. Pasalnya, masyarakat pesisir masih menyaksikan aktivitas pembalakan kayu mangrove secara terang-terangan.

"Kalau pembalakan liar masih berlangsung dan masyarakat melihat kayu mangrove terus ditebang, tentu pertanyaannya sederhana: selama ini pengawasan ke mana? APH ada di mana? Pemerintah ada di mana? Ini pertanyaan publik yang sangat wajar," tegasnya.

Yusuf mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penindakan pelaku di tingkat lapangan. Jika terdapat praktik pembalakan liar terorganisir, penegakan hukum harus mampu membongkar jaringan penyokongnya.

"Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang berada di ujung rantai, sementara aktor di belakangnya tidak pernah tersentuh," ujarnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin penanaman bibit mangrove di Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, 30 Juli 2026.

"Bongkar jaringannya. Kalau ada penadah, tindak penadahnya. Kalau ada pihak yang membekingi, proses sesuai hukum," lanjut Yusuf.

Selain APH, HMI Tembilahan meminta Pemkab Indragiri Hilir tidak menempatkan isu mangrove sekadar isu lingkungan biasa, melainkan sebagai persoalan strategis daerah. Mengingat Inhil merupakan wilayah pesisir yang rentan terhadap ancaman abrasi.

Yusuf mengungkapkan pihaknya telah mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola dan Perlindungan Mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir. Aturan tersebut dinilai krusial untuk menentukan zonasi yang jelas.

"Kita perlu zonasi yang jelas. Mana yang tidak boleh disentuh sama sekali, mana yang bisa dimanfaatkan secara terbatas, untuk kepentingan apa, dengan persyaratan apa, dan siapa yang mengawasi. Jangan masyarakat dibiarkan menafsirkan sendiri, perusahaan menafsirkan sendiri, sementara pemerintah tidak hadir," tutur Yusuf.

Guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan di Inhil, HMI Cabang Tembilahan mendorong lima langkah konkret lintas sektor:

Penegakan hukum tuntas: Pengusutan pembalakan mangrove secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Sistem pemantauan terbuka: Pemda dan APH membangun sistem pengawasan kawasan secara berkala.

Halaman

#Indrawansyah

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index