Dua Terdakwa Korupsi BPR Gemilang Rp2,3 Miliar Dieksekusi Jaksa

Dua Terdakwa Korupsi BPR Gemilang Rp2,3 Miliar Dieksekusi Jaksa

VLOOD.ID - Dua dari tiga terdakwa kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar akhirnya resmi dijebloskan ke penjara.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, sekaligus membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Hadran Marzuki selaku Direktur PD BPR Gemilang periode 2005-2010, Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa periode 2000-2020, serta Jonaidi selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok periode 2000-2013. Namun, terdakwa Hadran Marzuki diketahui telah meninggal dunia sebelum putusan kasasi MA dibacakan.

“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi BPR Gemilang setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan mereka terbukti bersalah. Satu terdakwa lainnya telah meninggal dunia,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Frengki Hutasoit SH MH, Selasa (16/12/2025).

Frengki menjelaskan, dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim MA menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan yang dipimpin Ketua Majelis Yohanes Priyana SH MH, MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Syahran. Sementara terdakwa Hadran Marzuki dan Jonaidi masing-masing divonis satu tahun tiga bulan penjara.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.236.274.988 dengan subsider dua tahun penjara.

Saat ini, kedua terpidana yang masih hidup telah menjalani hukuman dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Sebelumnya, mereka sempat menghirup udara bebas setelah divonis lepas oleh pengadilan tingkat pertama.

Diketahui, pada putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo SH MH memvonis bebas ketiga terdakwa. Hakim beralasan perkara tersebut telah daluwarsa atau melewati tenggat waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Maulana SH MH dan Siti Aisyah SH sebelumnya menuntut Hadran Marzuki dengan pidana dua tahun penjara, serta Syahran dan Jonaidi masing-masing satu tahun tiga bulan penjara. Tidak terima dengan putusan bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya dikabulkan.

Kasus korupsi ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa dan kelurahan. Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13,8 miliar.

Namun, dana tersebut disalurkan oleh Hadran Marzuki selaku Direktur PD BPR Gemilang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Kondisi ini membuka peluang bagi Syahran dan Jonaidi selaku kepala desa untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.312.774.988.

#Indragiri Hilir

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index