Badut di Inhil Libatkan Anaknya Lakukan Curanmor, Beraksi di 9 TKP

Badut di Inhil Libatkan Anaknya Lakukan Curanmor, Beraksi di 9 TKP
Pelaku saat dibawa oleh personil Polres Inhi usai jumpa pers. Senin (3/11/2025). (Foto: Harry Setiawan/vlood.id)

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil Penyelidikan: 9 Kali Aksi dalam Sebulan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali dalam sebulan di wilayah berbeda.

Sebagian hasil curian telah dijual kepada seseorang bernama Sodok, warga Kecamatan Tempuling, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Adapun motor yang sudah dijual antara lain Yamaha Jupiter MX dijual Rp1.200.000, Honda Revo dijual Rp1.200.000 dan Suzuki Shogun dijual Rp800.000.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Sodok di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Di lokasi ditemukan dua unit motor hasil curian.

Modus dan Motif Pelaku

Dari hasil interogasi, diketahui modus para pelaku adalah berkeliling di wilayah Tembilahan, Batang Tuaka, dan Gaung Anak Serka.

Ketika melihat sepeda motor diparkir di pinggir jalan, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan.

Motif ketiganya adalah ekonomi. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dijual dan hasil penjualan dibagi rata.

Pasal yang Disangkakan

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berulang (recidive) dengan penambahan sepertiga hukuman dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, untuk dua pelaku anak di bawah umur. 

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index