Tragedi di Sungai Indragiri! Pompong Pemancing Ditabrak Kapal, Satu Pelajar Hilang

Tragedi di Sungai Indragiri! Pompong Pemancing Ditabrak Kapal, Satu Pelajar Hilang

VLOOD.ID - Sore yang tenang di Sungai Indragiri berubah menjadi kepanikan saat kapal motor KM. JNE menabrak sebuah pompong pemancing yang mengangkut lima orang.

Peristiwa memilukan ini terjadi di perairan Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kapal nahas itu dikemudikan oleh Riko alias Eko (18), seorang anak buah kapal (ABK) yang tengah menggantikan nakhoda, M. Fraseto (25), yang saat itu sedang mandi.

Ketidakhati-hatian EKO dalam mengendalikan kapal diduga menjadi penyebab utama tabrakan tragis tersebut.

Satu Pelajar Hilang

Tabrakan tersebut mengakibatkan Abid (15), seorang pelajar yang ikut dalam pompong, dinyatakan hilang. Hingga kini, tim SAR masih terus melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian.

Selain ABID, terdapat empat penumpang lainnya. Tiga orang di antaranya berhasil selamat Yusran (30), Miskal (45), dan Ajay Candra (30).

Sementara satu korban, Herianto (34), mengalami luka dan saat ini menjalani perawatan di RSUD Tembilahan.

Kapal Tak Layak Berlayar, ABK Tak Bersertifikat

Penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Polairud Polres Inhil mengungkap fakta mengejutkan kapal KM. JNE ternyata tidak memiliki surat persetujuan berlayar.

 Lebih parah lagi, baik nakhoda maupun ABK yang membawa kapal saat kejadian tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan MF dan R alias Esebagai tersangka. Keduanya kini telah kami tahan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Farouk Oktora.

Barang bukti berupa kapal KM. JNE serta pompong milik para pemancing juga telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Polisi Jerat Pelaku dengan UU Pelayaran dan KUHP

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP. Berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index