"Sanksinya berupa pencabutan hak remisi, hak integrasi, dan penempatan di sel pengasingan," tegas Maizar.
Razia besar-besaran ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjenpas untuk menciptakan lapas dan rutan yang bebas dari narkoba, handphone, dan penipuan, sesuai dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Khususnya pada poin 1, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Dalam hal ini, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum,” tutup Maizar. (mcr)