VLOOD.ID - Razia gabungan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) dan travel gelap (Penumbar) di Jalan Lintas Pekanbaru–Pelalawan pada Rabu (21/5) mengungkap pelanggaran mengejutkan. Seorang pengemudi kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, yang langsung diamankan oleh petugas.
Sebagai bentuk penindakan tegas, pelaku SIM palsu langsung didata dan diamankan oleh petugas di lokasi. Tindakan ini menjadi sorotan karena termasuk pelanggaran serius dalam aturan lalu lintas.
“Penggunaan SIM palsu bentuk pelanggaran serius dan langsung kita amankan,” kata Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan.
Operasi gabungan ini melibatkan Ditlantas Polda Riau dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tenayan Raya. Tujuannya adalah untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib serta menekan pelanggaran berat yang kerap mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ODOL bukan semata soal penegakan hukum, tapi merupakan langkah penting untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga infrastruktur jalan,” tegasnya.
Selain pelanggaran SIM palsu, petugas juga mendapati pengemudi menggunakan knalpot brong dan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Pelanggaran ini dinilai dapat menimbulkan gangguan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.