VLOOD.ID - Aksi nekat seorang residivis kembali membuat geger Kota Pekanbaru. Pria berinisial J alias Andre (41), yang dikenal sering keluar-masuk penjara, nyaris menghabisi nyawa seorang anggota polisi saat hendak ditangkap. Penusukan terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.
Korban, Aiptu Candra, anggota Unit Opsnal Polsek Senapelan, tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Namun, bukannya menyerah, pelaku justru melakukan penyerangan brutal. "Ketika akan diamankan, pelaku justru mengeluarkan pisau jenis kerambit dari pinggangnya dan langsung menusuk pergelangan tangan kiri anggota kami," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (19/5/2025).
Tusukan tersebut membuat Aiptu Candra mengalami luka serius. Ia langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk penanganan medis intensif. Sementara pelaku kabur setelah melakukan penyerangan.
Polisi pun tak tinggal diam. Tim gabungan Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Unit Opsnal Polsek Senapelan langsung meluncur memburu pelaku.
Beberapa jam kemudian, keberadaan J terdeteksi di Jalan Hangtuah, tepat di depan Gereja HKBP. Namun saat hendak ditangkap, residivis tersebut kembali melakukan perlawanan sengit.
"Pelaku ini sangat berbahaya. Ketika hendak diringkus, ia kembali mencoba menyerang petugas, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas," tegas Kompol Bery dikutip vlood.id dari laman riauaktual.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebilah pisau lengkung yang dibungkus kain merah dari pinggang pelaku. Pisau inilah yang diduga digunakan saat penusukan. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba, menambah daftar panjang tindak kejahatannya.
Pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. "J bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia sudah pernah terlibat dalam sejumlah kasus, mulai dari narkoba di Bagan Siapi-api tahun 2013, dua kasus pencurian pada 2016, dan pencurian di Pekanbaru pada 2021," jelas Kompol Bery.

Kini, J harus kembali menghadapi proses hukum yang lebih berat. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap aparat penegak hukum dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. "Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap aparat penegak hukum," tandas Kompol Bery.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Beberapa barang bukti penting telah diamankan, seperti pisau, pakaian pelaku saat kejadian, dan rekaman CCTV yang menjadi kunci visual dalam proses penyelidikan kasus ini.