Warga Pekanbaru Wajib Tahu! Ini Jam Resmi Buang Sampah dan Sanksinya

Warga Pekanbaru Wajib Tahu! Ini Jam Resmi Buang Sampah dan Sanksinya
Markarius Anwar

VLOOD.ID -  Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, mengajak masyarakat untuk lebih aktif berkontribusi dalam mengatasi persoalan sampah di kota. Salah satunya dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan pemerintah kota.

"Tentu kita berharap kontribusi positif aktif masyarakat, apa itu? buang sampah pada waktunya dan pada tempatnya," kata Markarius Anwar, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, jam buang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sudah diatur, yaitu mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pengaturan ini dilakukan untuk memudahkan proses pengangkutan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

"Jadi jam buang sampah itu pada malam hari. Nanti diangkut DLHK ke TPA," terangnya.

Peringatan: Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Markarius menegaskan bahwa membuang sampah di luar waktu dan lokasi yang ditentukan akan berdampak negatif pada kebersihan lingkungan. Sampah bisa menumpuk dan tidak terangkut oleh petugas, sehingga menyebabkan masalah estetika dan kesehatan masyarakat.

Bagi warga yang masih membuang sampah di tempat sembarangan atau TPS liar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku. DLHK juga telah membentuk tim pengawasan yang siap mengawasi aktivitas warga dalam membuang sampah.

#tumpukan sampah di pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index