Tiga Orang Preman Sok Jago di Inhil Dibekuk Polisi

Tiga Orang Preman Sok Jago di Inhil Dibekuk Polisi

VLOOD.ID, INDRAGIRI HILIR - Dua remaja yang terlibat dalam aksi pemalakan di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku membawa senjata tajam (sajam) jenis badik saat melakukan aksinya. Keduanya masih di bawah umur, dengan salah satunya berstatus sebagai pelajar.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya dipalak oleh kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku berinisial R (17) dan W (15) meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada korban yang berinisial AF (14).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban AF keluar dari Puskesmas Kotabaru dan hendak pulang menuju Sei Dungun Sanglar, Desa Sanglar, Kecamatan Reteh pada Selasa (6/5/2025) sore, dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban diberhentikan oleh kedua pelaku yang meminta uang sebesar Rp20 ribu. Korban mengaku hanya memiliki uang Rp15 ribu. Tidak puas, pelaku langsung menggeledah pakaian hingga jok motor korban, namun tidak menemukan uang lebih.

Setelah itu, pelaku masuk ke dalam sebuah lorong tidak jauh dari tempat kejadian. Korban yang merasa dirugikan segera menghubungi temannya untuk datang ke lokasi. Ketika korban dan temannya mendatangi pelaku untuk meminta kembali uang Rp15 ribu, salah satu pelaku mengeluarkan badik dari pinggang dan mengayunkannya ke arah tangan dan kepala korban.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menyebutkan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76c UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Selain kasus pemalakan, Polres Inhil juga mengamankan seorang pelaku pembacokan yang terjadi di acara orgen tunggal di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang pada Rabu (7/5/2025). Pelaku, berinisial M (29), terlibat percekcokan dengan seorang penonton lainnya di acara tersebut.

Melihat keributan itu, korban berinisial S (43) mencoba melerai keduanya. Namun, tindakan tersebut justru memicu kemarahan pelaku. M mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya dan mengayunkannya secara membabi buta ke arah korban, mengenai bagian tangan, kepala, dan punggung.

Korban langsung dilarikan ke UPT Puskesmas Kotabaru untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku bersama barang bukti berupa badik dengan gagang kayu berhasil diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menyatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Beliau juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat dalam Operasi Lancang Kuning 2025. "Kasus ini menjadi atensi kami, Tim operasi telah dibentuk untuk menindak segala macam tindakan pidana Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti premanisme dan Debt Kolektor yang menyalahi aturan," tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index