VLOOD.ID - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban kota. Rabu (7/5/2025) dinihari, satuan penegak perda ini melakukan razia warung remang-remang atau tenda biru di sepanjang Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki.
Lokasi tersebut kerap dikeluhkan warga karena selain digunakan untuk karaoke, warung remang-remang itu juga disinyalir menyediakan minuman keras (miras) secara ilegal.
"Kami bersama pihak Polsek Payung Sekaki menyasar tenda biru di Jalan SM Amin," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP, Ziyad Fitriansyah, menyusul peringatan yang telah diberikan sebelumnya kepada para pelaku usaha agar menghentikan kegiatan ilegal mereka.
Meski telah diberi surat peringatan dan ancaman penertiban bangunan liar, petugas masih menemukan dua lokasi yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Dalam razia kali ini, Satpol PP menemukan dua tempat masih aktif. Tim juga berhasil mengamankan minuman keras di lokasi tersebut.
Petugas juga mengamankan dua pria pengunjung dan seorang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu, untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
“Kami akan terus memastikan wilayah Pekanbaru bebas dari aktivitas yang melanggar aturan, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tegas Ziyad.
Razia ini merupakan bagian dari cipta kondisi dan penegakan peraturan daerah, agar lingkungan kota tetap kondusif serta bebas dari praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.