VLOOD.ID - Polemik karcis retribusi parkir tanpa nomor seri di Pasar Modern Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menimbulkan kecurigaan publik terkait potensi pungutan liar (pungli).
Pada Kamis (3/4/2025), ditemukan petugas parkir membagikan karcis berwarna kuning senilai Rp2.000, namun tanpa nomor seri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan retribusi parkir.
Ketiadaan Nomor Seri, Akuntabilitas Dipertanyakan
Nomor seri pada karcis parkir berfungsi sebagai alat kontrol untuk mencatat jumlah karcis yang terjual dan tersisa, sehingga dapat meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.
Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak secara spesifik mengatur keharusan nomor seri pada karcis parkir, namun dalam konteks transparansi, ketiadaan nomor seri dapat menimbulkan keraguan atas validitas karcis dan kemungkinan adanya praktik pungli.
Dishub Kuansing Bertindak: Karcis Parkir Ilegal Dibakar!
Merespons temuan ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, Hendri Wahyudi, langsung menginstruksikan pembakaran seluruh karcis parkir ilegal yang beredar.
Langkah ini diambil setelah Dishub mengonfirmasi laporan kepada Adam, anggota Grub Jaya, selaku pihak pengelola parkir.