Gerebek Pengedar Sabu di Dusun Mawar, Polisi Sita Uang Rp13,5 Juta

Gerebek Pengedar Sabu di Dusun Mawar, Polisi Sita Uang Rp13,5 Juta
Leo dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian.

VLOOD.ID - Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Polsek Enok berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggerebek rumah pelaku pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kronologi penggerebekan bermula pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Ps. Kanit Reskrim Polsek Enok, Bripka Khalid Muhammad Ali, mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Dusun Mawar. 

Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Ps. Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, yang segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, keesokan harinya, Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku bernama LEO di rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 25 barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp13.540.000, handphone, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index