VLOOD.ID - Kabar baik bagi Wajib Pajak di Riau! Dalam upaya memberikan kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Riau akan tetap beroperasi pada hari Sabtu hingga 31 Maret 2025.
Layanan ini tersedia mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, memudahkan masyarakat yang membutuhkan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan serta layanan perpajakan lainnya.
DJP Riau: Langkah Ini untuk Mempermudah Wajib Pajak
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh Wajib Pajak di Riau memiliki akses yang lebih luas untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya layanan di hari Sabtu," ujar Ardiyanto Basuki, Jumat (14/3).
Ia juga berharap layanan tambahan ini dapat membantu masyarakat mengurus administrasi perpajakan lebih mudah, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT.
“Terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya.
DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Menunda Pelaporan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir, guna menghindari kendala teknis akibat tingginya trafik menjelang tenggat waktu.