Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor di Sini

Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor di Sini
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat

THR Harus Dibayarkan Tepat Waktu

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Riau.

"Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," pungkas Boby Rachmat.

Dengan adanya posko ini, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima haknya sesuai regulasi yang berlaku dan mencegah adanya keterlambatan atau penolakan pembayaran THR oleh perusahaan.

Halaman

#pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index