THR Harus Dibayarkan Tepat Waktu
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Riau.
"Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," pungkas Boby Rachmat.
Dengan adanya posko ini, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima haknya sesuai regulasi yang berlaku dan mencegah adanya keterlambatan atau penolakan pembayaran THR oleh perusahaan.