“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang ini. Saat ini, kami masih mendalami kasus dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi-saksi,” ujar Kompol Bery, Kamis (6 Maret 2025).
Menurutnya, modus yang digunakan dalam kasus ini diduga berupa sistem pembayaran tempo kepada penyedia tiket. Setelah jemaah diberangkatkan, pembayaran kerap tertunda atau bahkan dihindari.
“Kami akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan kami panggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya dikutip dari laman riauaktual.
Jika terbukti bersalah, Budi Amrillah dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. Selain itu, ia juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, Budi Amrillah belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyarankan untuk menghubungi kuasa hukumnya.
“Langsung melalui pengacara saya saja,” ujarnya singkat.