Dari keterangan mereka, harimau tersebut telah dibunuh dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova keluar desa.
Tim gabungan kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan dua orang lainnya, yakni Zt (54) dan Em (38), yang sedang menguliti harimau di Dusun Kubudiono, Desa Cipang Kiri, sekitar 20 km dari lokasi jerat.
Selain itu, seorang pelaku utama berinisial En (60) juga berhasil diamankan di Polsek Rokan IV Koto. Dengan demikian, total tersangka yang ditahan menjadi enam orang.
“Kami mengecam keras tindakan pembantaian satwa liar yang dilindungi ini dan berkomitmen mendorong penegakan hukum yang tegas,” tegas Genman Suhefti Hasibuan dikutip dari laman riauaktual.
Barang Bukti & Ancaman Hukuman
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Parang, Tali jerat, Tulang belulang, kulit, dan daging harimau, Handphone dan Mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mengangkut bangkai harimau.