Selain itu, polisi juga mengamankan 37 bungkus sabu, 26 butir ekstasi warna pink, 1 unit timbangan digital, 3 pak plastik pembungkus, 1 botol makanan sebagai tempat penyimpanan, 1 handphone Vivo biru dan uang tunai Rp 420.000.
Kasus ini terendus sejak Selasa (18/2/2025), saat warga melaporkan aktivitas mencurigakan. Bripka Wandi Nasution dari Satres Narkoba melaporkan temuan ini kepada AKP Adam Efendi, yang langsung memerintahkan penyelidikan intensif.
Pada Jumat malam, polisi mendapatkan informasi bahwa Amat berada di pondok yang diduga tempat transaksi. Tak ingin kecolongan, tim langsung melakukan penggerebekan.
“Saat penggeledahan, kami menemukan narkotika yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam saku celana dan botol makanan ringan. Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKBP Fahrian.
Yang mengejutkan, Amat ternyata adalah anak dari Zaidi, seorang bandar narkoba yang lebih dulu ditangkap pada akhir 2024. Sayangnya, Amat tidak belajar dari kesalahan ayahnya dan justru memilih jalan yang sama.