Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, Kadishub Inhil: Pelayaran Rakyat Harus Dilindungi!

Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, Kadishub Inhil: Pelayaran Rakyat Harus Dilindungi!

“Yang menyentuh langsung perekonomian masyarakat kita adalah Pelayaran Rakyat. Maka dari itu, Perda ini harus berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan angkutan pelayaran rakyat,” ujar Indrawansyah.

Ia juga menyoroti perlunya pengaturan Terminal Pelayaran Rakyat dan Halte Sungai dalam Ranperda agar dapat menjadi solusi bagi perizinan dermaga rakyat dan pancang ilegal yang banyak ditemukan di Inhil.

Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat akan memiliki kepastian hukum dalam berusaha, serta dapat menjalankan transportasi sungai secara lebih aman dan legal.

Penguatan BLUD untuk Sektor Perhubungan

Selain itu, Indrawansyah juga menekankan pentingnya memasukkan ketentuan terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam Ranperda ini.

 Ia mengacu pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang memungkinkan Dishub untuk mengelola anggaran lebih fleksibel, terutama di tengah keterbatasan APBD.

“Kami di Inhil sudah memiliki satu UPTD yang berstatus BLUD, yaitu UPTD PKB, Terminal, dan Perparkiran. Saat ini, kami juga sedang dalam proses penilaian untuk menjadikan UPTD Penyelenggara Pelabuhan Daerah Transportasi Sungai dan Penyeberangan sebagai BLUD. Regulasi ini harus dipertegas dalam Ranperda agar daerah memiliki solusi penganggaran yang lebih baik untuk sektor perhubungan,” tambahnya.

Halaman

#Indragiri Hilir

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index