VLOOD.ID - Sebanyak 170 orang yang terdiri dari honorer, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga ahli di Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan uang sebesar Rp16 miliar terkait dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Pengembalian uang dilakukan hingga batas waktu terakhir yang diberikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat (31/1/2025).
Pengembalian Uang Hingga Belasan Juta per Orang
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengonfirmasi bahwa total dana yang dikembalikan mencapai Rp16 miliar dari 170 pegawai.
“Hari terakhir kita kasih waktu. Sudah ada Rp16 miliar dana dikembalikan dari total 170-an orang,” ujar Kombes Ade Kuncoro dikutip dari laman detikSumut.
Ia menjelaskan bahwa nominal pengembalian uang bervariasi, namun setiap orang minimal mengembalikan belasan juta rupiah.
“Nominal bervariasi, paling kecil itu belasan juta. Termasuk tenaga ahli (dosen), honorer, ASN semua kembalikan,” tambahnya.
Penyidik Tunggu Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka
Saat ini, polisi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau untuk menentukan kerugian negara secara pasti sebelum menetapkan tersangka.
“Pertengahan Februari insyaallah dari BPKP selesai. Yang jelas perhitungan kita untuk nilai kerugian tak akan jauh dari perhitungan BPKP,” kata Ade.
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah naik ke tahap penyidikan sejak 2023.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa ratusan saksi dan menyita berbagai aset, termasuk Apartemen, Homestay, Motor gede (moge) dan Uang tunai
Sebagai bagian dari proses hukum, Kasubdit Tipidkor AKBP Gede Adi bersama Kombes Ade Kuncoro sempat mengumpulkan seluruh pegawai DPRD Riau yang terlibat dan memberi mereka kesempatan untuk mengembalikan uang sebelum batas waktu yang ditentukan.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi SPPD fiktif ini.