Polwan yang Bakar Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Polwan yang Bakar Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Seorang Polwan di Mojokerto yang membakar sang suami yang juga seorang polisi di Asrama Polisi (Aspol) sempat menyesal dan meminta maaf kepada Briptu RDW

Pengakuan Terdakwa

Briptu Dila, yang selama persidangan mengungkapkan kronologi peristiwa, menjelaskan bahwa perbuatannya terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024. 

Ia mengatakan bahwa ia menghubungi suaminya melalui WhatsApp untuk meminta suaminya pulang, setelah mendengar kabar bahwa Rian hendak meminjam uang. 

Sesampainya di rumah, Briptu Dila menyuruh suaminya berganti pakaian dan masuk ke garasi.

Kemudian, Briptu Dila menyiapkan bensin untuk dituangkan ke tubuh suaminya sebagai bentuk peringatan agar tidak lagi berjudi online, namun api tiba-tiba menyambar dan menyebabkan korban terbakar. 

Terdakwa mengaku panik dan segera berusaha menolong korban, meskipun ia tidak mengetahui bahwa cairan yang ia tuangkan pada korban bukanlah cairan yang tepat.

Harapan Keluarga Korban

Keluarga korban, meski kecewa dengan putusan hakim, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dan berharap agar perbuatan terdakwa tidak terulang lagi pada orang lain.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index