Polwan yang Bakar Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Polwan yang Bakar Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Seorang Polwan di Mojokerto yang membakar sang suami yang juga seorang polisi di Asrama Polisi (Aspol) sempat menyesal dan meminta maaf kepada Briptu RDW

JPU juga menerima keputusan hakim yang menetapkan pidana penjara selama 4 tahun bagi terdakwa.

Sidang Etik Polri

Setelah vonis pidana dijatuhkan, Briptu Dila akan menjalani sidang kode etik sebagai anggota Polri. 

Sidang ini penting untuk menentukan apakah Briptu Dila akan dipecat (PTDH) atau tetap bertugas sebagai polwan selama menjalani hukuman pidana. 

Menurut pengakuan pihak kepolisian, proses sidang etik terhadap Briptu Dila diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan.

Pihak kuasa hukum terdakwa berharap agar Briptu Dila tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. 

Mereka beralasan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak mengandung unsur kesengajaan, meskipun mereka tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index