VLOOD.ID - Kasus tragis yang melibatkan seorang polwan di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah (Briptu Dila), berakhir dengan vonis 4 tahun penjara setelah ia membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis, 23 Januari 2025.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh Briptu Dila ini menyebabkan suaminya mengalami luka bakar parah hingga 96%, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut hasil sidang, Briptu Dila terbukti dengan sengaja menyiramkan bahan bakar ke tubuh suaminya dan menyalakan korek api.
Tindakannya itu disertai dengan niat memperingatkan sang suami terkait perilaku berjudi online, yang sudah dilarang sebelumnya.
Keluarga Korban Kecewa dengan Vonis Ringan
Keluarga korban, yang merasa bahwa hukuman tersebut terlalu ringan, menunjukkan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa mereka terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menyarankan hukuman 4 tahun penjara.
Keluarga berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang lebih tegas dan adil, mengingat perbuatan yang sangat merugikan nyawa korban.