VLOOD.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/1/2025) dini hari. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,02 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Salah satu lokasi transaksi narkoba yang berhasil diungkap adalah halaman Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Titian Resak.
“Pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RG alias Rio (22) di halaman TK tersebut,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 2,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan tisu. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor dan ponsel sebagai barang bukti.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama D.R. alias Elo (36), yang diketahui baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa,” ungkap Kapolres Inhu.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menangkap Elo di Jalan SMA 1 Seberida pada Jumat (24/1/2025) pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua timbangan digital, plastik pembungkus, tas, dan uang tunai Rp572.000.