Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Inhu, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Inhu, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Tersangka dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian

Berdasarkan pengakuan Elo, polisi kembali bergerak dan menangkap pelaku lain, MA alias Akbar (23), di kawasan Simpang 4 Belilas.

“Akbar ditangkap di rumahnya, dan petugas menemukan enam bungkus sabu seberat 0,80 gram, plastik bening, sendok pipet, dan dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” beber Fahrian.

AKBP Fahrian menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Ini bukti nyata pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam memerangi narkoba,” katanya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan dan masa depan generasi muda,” tutup AKBP Fahrian.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index