DPRD Pekanbaru KecewaTak Dilibatkan dalam Penetapan Status Darurat Sampah

DPRD Pekanbaru KecewaTak Dilibatkan dalam Penetapan Status Darurat Sampah
Kantor DPRD Kota Pekanbaru

VLOOD.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan status darurat sampah mulai 15 hingga 21 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Penetapan status darurat ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang semakin mengkhawatirkan akibat penumpukan sampah yang terjadi di berbagai titik di Pekanbaru. Surat Keputusan ini mencakup tujuh poin utama yang menjadi dasar kebijakan Pemko Pekanbaru dalam menangani masalah sampah.

DPRD Pekanbaru Kecewa dengan Proses Penetapan

Namun, keputusan tersebut memunculkan tanda tanya dari pihak DPRD Kota Pekanbaru, khususnya terkait proses penetapan yang dinilai tidak melibatkan lembaga legislatif tersebut. Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menyatakan bahwa ia baru mengetahui tentang keputusan tersebut pada Rabu pagi, 15 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Pj Wali Kota Roni Rakhmat.

"Kami baru mengetahui suratnya tadi pagi. Beliau menyampaikan bahwa penerbitan surat ini sudah dilaporkan kepada Gubernur. Kami di DPRD akan mengkaji keputusan ini secara mendalam, termasuk dampaknya terhadap masyarakat," ujar Isa dikutip dari riauaktual.

Halaman

#pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index