"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) junto Pasal 55 huruf a Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba," tegas AKP Primadona.
Motif pembunuhan diketahui berawal dari ketidaksenangan tersangka terhadap istrinya yang menegur saat ia menggunakan narkoba.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut detail peristiwa dan motif yang melatarbelakangi aksi keji tersebut, seperti yang dilansir dari detik.