VLOOD.ID - Musibah kebakaran menimpa seorang pedagang minyak eceran, Hasran Hariansyah (Dani), warga Parit 9, Kecamatan Tembilahan Hulu. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka bakar dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan, Selasa (30/9/2025).
Beruntung, Hasran tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh biaya perawatan medisnya dijamin sepenuhnya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan penuh kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dengan manfaat perawatan medis tanpa batas biaya hingga pulih.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan, Wahyu Wibowo, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berlaku untuk semua pekerja, baik formal maupun informal.
“Saudara Hasran Hariansyah memperoleh manfaat program JKK. Seluruh biaya perawatan di RSUD Puri Husada Tembilahan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kerja,” ujarnya.