Selain jaminan pengobatan, korban juga akan mendapatkan santunan pengganti upah selama tidak dapat bekerja akibat musibah ini. Wahyu menambahkan, perlindungan semacam ini tidak hanya penting untuk pekerja formal, tetapi juga sangat krusial bagi pekerja informal.
“Pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek sangat rentan terhadap risiko kerja. Dengan iuran terjangkau mulai Rp16.800 per bulan, pekerja sudah terlindungi oleh dua program, yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Kami mengajak seluruh pekerja informal di Indragiri Hilir untuk segera mendaftarkan diri agar memiliki kepastian perlindungan dan ketenangan dalam bekerja,” tutup Wahyu.