Bebas Denda Pajak Kendaraan! Simak Program BERMARWAH dari Gubri Abdul Wahid

Bebas Denda Pajak Kendaraan! Simak Program BERMARWAH dari Gubri Abdul Wahid
Ilustrasi: Samsat Drive Thru, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Riau.

VLOOD.ID - Keluhan masyarakat soal mahalnya denda pajak kendaraan akhirnya dijawab dengan tindakan nyata. Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid resmi meluncurkan program Riau BERMARWAH—akronim dari Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat—sebagai solusi untuk meringankan beban para pemilik kendaraan di Bumi Lancang Kuning. Program ini merupakan bentuk kepedulian langsung terhadap aspirasi rakyat yang selama ini banyak disuarakan melalui media sosial.

Gubri Wahid mengaku membaca langsung keluhan warganya di dunia maya. Salah satunya menulis, “Pak Gub, tolong hapuskan denda pajak kendaraan dan tunggakan, agar beban kami jadi ringan.” Bagi Wahid, komentar itu bukan sekadar tulisan biasa, melainkan jeritan hati rakyat yang butuh aksi cepat dan nyata.

“Karena itu, mulai hari ini 19 Mei 2025, kami meluncurkan program BERMARWAH. Ini langkah konkret untuk membantu masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Riau,” ujar Wahid saat pengumuman resmi di Pekanbaru, Senin (19/5/2025).

Namun demikian, Wahid menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, penyerahan pertama, dan kendaraan hasil lelang eksekutif. Tujuannya agar fokus insentif diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Program BERMARWAH akan berjalan selama tiga bulan sejak 19 Mei 2025. Gubernur pun mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Ini bukan program biasa. Ini bentuk cinta dan kepedulian kami terhadap masyarakat Riau. Setiap kebijakan kami dasarkan pada kebutuhan rakyat. Saya ingin Riau dibangun dengan kejujuran, transparansi, dan kebersamaan. Mari kita jaga Riau dengan tertib membayar pajak,” tutup Wahid penuh semangat.

Program Riau BERMARWAH ini memuat berbagai insentif fiskal yang sangat dinantikan masyarakat. Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:

1. Penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan.

2. Tunggakan dua tahun atau lebih hanya dibayar pokok satu tahun terakhir dan tahun berjalan.

3. Berlaku bagi kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum dengan plat BM yang terdaftar di Riau.

4. Kendaraan non-BM yang melakukan mutasi masuk ke Riau akan mendapat diskon 50% pokok pajak tahun pertama.

5. Wajib pajak yang taat selama tiga tahun berturut-turut mendapat diskon 10%, cukup dengan mengajukan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

#pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index