Cegah Ijazah Karyawan Ditahan, Riau Susun Aturan Baru

Cegah Ijazah Karyawan Ditahan, Riau Susun Aturan Baru
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat

VLOOD.ID - Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali mencuat di Provinsi Riau. Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyiapkan aturan kerja baru sebagai langkah preventif. Rencana aturan tersebut muncul setelah pihak Disnakertrans menerima laporan bahwa ada ijazah milik mantan karyawan perusahaan tour dan travel yang masih ditahan oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun konsep aturan baru terkait ketenagakerjaan tersebut. Aturan itu nantinya bisa saja diterbitkan dalam bentuk surat edaran atau bahkan peraturan gubernur.

“Kami konsep dulu draf nya, kalau tak salah aturan serupa juga sudah dibuat oleh Pemprov Jawa Timur tapi dalam bentuk surat edaran,” katanya.

Boby menambahkan, Pemprov Riau akan mengkaji terlebih dahulu bentuk aturan yang paling tepat, apakah cukup dengan surat edaran atau harus dalam bentuk peraturan gubernur. Hal ini juga akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Kami akan konsultasi dulu, aturan itu akan dibuat dalam bentuk apa. Karena dalam UU Cipta Kerja itu dia tidak ada mengatur terkait penahan ijazah itu,” sebutnya.

Setelah aturan rampung, Disnakertrans Riau berencana menyebarluaskan regulasi ini ke seluruh perusahaan yang ada di wilayah Riau. Tak hanya itu, pihaknya juga akan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Tugas dari tim ini nantinya untuk menindaklanjuti terkait laporan penahanan ijazah. Apalagi juga aturannya sudah selesai, tim ini juga akan mengawasi agar kejadian penahanan ijazah tidak terulang lagi,” harapnya.

#pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index