VLOOD.ID - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Selasa (25/3/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Sanglar - Pulau Kijang tahun 2023, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp15 miliar.
Ketua Tim Penyidik Kasi Pidana Khusus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, menyebut bahwa penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti berupa dokumen yang berada di beberapa ruangan penting, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, dan Bendahara.
.jpeg)
“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar,” ujar Frengki.
Diduga Rugikan Negara Rp4,6 Miliar, Kejari Inhil Terus Dalami Kasus
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Inhil nomor PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 serta penetapan pengadilan nomor: 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.