VLOOD.ID - Seorang juru parkir (jukir) di Jalan Taskurun, Marpoyan Damai, Pekanbaru, menjadi viral di media sosial setelah meminta tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk mobil, lebih tinggi dari tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru, tarif parkir yang berlaku adalah Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor
Namun, jukir bernama Hendra Jaya (52) masih menerapkan tarif lama. Ia berdalih belum menerima karcis baru dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
“Duo ribu ado, honda. Karcis baru alun ado kalua lai do bang. Buliah ang tanyo Perhubungan, ang baik den ke Perhubungan (Dua ribu ada, motor. Karcis baru belum keluar lagi bang. Boleh kamu tanya perhubungan, kamu baik saya ke perhubungan),” katanya.
Dibawa ke Polsek dan Klarifikasi
Atas laporan masyarakat, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti kasus ini. Hendra Jaya dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dimintai keterangan.
Menurut Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, jukir tersebut mengaku tidak mengetahui tarif parkir yang baru.
Setelah diberikan penjelasan, ia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Tadi dia kita bawa ke Polsek Bukit Raya untuk klarifikasi. Dia mengaku tidak tahu dengan penetapan tarif yang baru. Setelah dijelaskan, yang bersangkutan langsung meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Syafnil pada Rabu (19/3/2025).