VLOOD.ID - Pada Maret 2025, kabar menggembirakan datang bagi para penggemar teknologi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memberikan sertifikasi Postel kepada iPhone 16 Series, menandai langkah besar menuju peluncuran resminya di Tanah Air.
Tiga model utama yang telah mendapatkan sertifikasi, yaitu iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, kini terdaftar secara resmi di laman Postel Kominfo.
Langkah Penting Menuju Peluncuran Resmi di Indonesia
Sertifikasi ini muncul hanya beberapa hari setelah iPhone 16 Series memperoleh Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dengan demikian, Apple telah memenuhi salah satu persyaratan utama untuk memasarkan produk ini di Indonesia.
Namun, masih ada satu tahapan lagi yang harus dilewati sebelum iPhone 16 Series benar-benar bisa dibeli di Indonesia, yakni pendaftaran IMEI oleh Kemenperin, yang nantinya akan diteruskan dengan proses Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
"Dengan sertifikasi Postel yang sudah terbit, langkah selanjutnya adalah pendaftaran IMEI yang merupakan kewenangan Kementerian Perindustrian," ujar perwakilan Kominfo dalam pernyataan resmi pada Jumat (14/3/2025).
Apple Penuhi Syarat TKDN, iPhone 16 Siap Dipasarkan di Indonesia
Sebagaimana diketahui, sertifikasi TKDN berperan penting dalam mendukung industri manufaktur dalam negeri.
Dengan nilai TKDN mencapai 40% untuk setiap model iPhone 16 yang disertifikasi, Apple telah memenuhi syarat minimum TKDN 30% yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk perangkat telekomunikasi.
Selain itu, sertifikasi Postel dari Kominfo juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
Setelah memenuhi semua sertifikasi ini, nomor IMEI iPhone 16 Series akan terdaftar di CEIR (Central Equipment Identity Register), memastikan perangkat dapat digunakan secara legal di Indonesia.