VLOOD.ID - Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan akan menindak tegas juru parkir (jukir) yang masih memungut tarif parkir di atas ketentuan yang berlaku. Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, meminta masyarakat segera melaporkan oknum jukir nakal ke polisi atau Satpol PP jika menemukan pelanggaran.
Saat ini, tarif parkir resmi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan roda enam
"Jadi kalau masih ada yang menagih parkir di atas ketentuan yang ditetapkan, itu adalah pungli. Bapak ibu bisa melaporkannya ke polisi atau ke Satpol PP kami. Kami akan tindak tegas juru parkir yang masih menagih parkir di atas angka itu," tegas Agung Nugroho saat Safari Jumat di Masjid Al Birru, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (14/3/2025).
Sebagian Besar Jukir Sudah Patuh, Sisanya Akan Ditindak
Menurut Agung, sebagian besar juru parkir di Pekanbaru telah mematuhi aturan baru. Namun, ia mengakui masih ada oknum jukir yang tetap memungut tarif lama, yang dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
"Kami sudah turun melihat, bahwa tarif ini sudah turun hampir di semua titik. Memang masih ada beberapa titik lagi (yang belum mematuhi). Untuk yang belum ini, itu bisa dilaporkan ke polsek, polres, atau ke Satpol PP kami," lanjutnya.