Dasar Hukum: Perwako Nomor 2 Tahun 2025
Kebijakan penyesuaian tarif parkir ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan.
Aturan ini mengubah tarif parkir yang sebelumnya Rp2.000 untuk motor kini menjadi Rp1.000, Rp3.000 untuk mobil kini menjadi Rp2.000, dan Rp10.000 untuk kendaraan roda enam kini menjadi Rp6.000
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban biaya parkir bagi masyarakat Pekanbaru menjadi lebih ringan dan lebih tertib.