Pemerintah Siapkan Rp 49,4 Triliun untuk THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Tahun 2025

Pemerintah Siapkan Rp 49,4 Triliun untuk THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Tahun 2025
ilustrasi/internet

VLOOD.ID - Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan. Pembayaran THR ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa anggaran untuk THR ini telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Anggaran ini tersebar pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

"Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara untuk pensiunan dan penerima pensiun, telah dialokasikan sekitar Rp 12,4 triliun di Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN)," kata Deni dalam keterangannya pada Selasa, 11 Maret 2025.

Deni juga menjelaskan bahwa anggaran untuk THR bagi ASN Daerah diperkirakan mencapai Rp 19,3 triliun.

Di samping itu, pemerintah daerah dapat menambahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025, dengan alokasi sekitar Rp 16,5 triliun, yang akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta ketentuan yang berlaku.

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan THR akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Deni menambahkan bahwa pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan langkah-langkah rekonsiliasi gaji dan pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk proses lebih lanjut, yaitu Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index