VLOOD.ID - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3/2025), sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.
Presiden menegaskan bahwa THR bagi pekerja di sektor formal harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Rincian mengenai besaran dan mekanisme pencairan akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.
"Saya minta agar THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan," ujar Presiden Prabowo.
Bonus untuk Pengemudi dan Kurir Online
Selain pekerja sektor formal, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
"Pemerintah menghimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," tambah Presiden.
Saat ini, terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu. Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu mereka merayakan Idulfitri dengan lebih baik.
"Semoga dengan kebijakan ini, para pekerja dan pengemudi online dapat menikmati libur dan mudik dalam kondisi yang baik," lanjutnya.