VLOOD.ID - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme institusi dengan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
Pada Kamis (6/3) pukul 08.00 WIB, Polres Inhu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Hendra Gunawan alias Een, yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya.
Upacara PTDH berlangsung khidmat, meskipun Bripka Hendra Gunawan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Sebagai bentuk simbolis, Kapolres Inhu menyilangkan foto yang bersangkutan, menandai pemecatannya secara resmi.
Bripka Hendra Gunawan Terbukti Lakukan Disersi Selama 61 Hari
Menurut Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, pemecatan ini dilakukan karena Bripka Hendra Gunawan terbukti melakukan disersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tanggal 17 September 2024, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut sejak 18 September 2024 hingga saat ini," ujar Aiptu Misran.
Tindakannya tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.