VLOOD.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Dumai pada Selasa (2/4/2025).
Perkara yang terdaftar dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah-Soeparto.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan Ferdiansyah-Soeparto tidak dapat diterima.
Dikutip dari laman riauaktual.com, Amar putusan menyebut bahwa majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas.
Namun, MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.
Gugatan ini diajukan oleh Ferdiansyah-Soeparto dengan kuasa hukum dari Eko Saputra dan Associates Law Office.