Dalam dalilnya, mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal selaku petahana, di antaranya kampanye sebelum tahapan resmi Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.
DDi pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sementara pasangan Paisal-Sugiyarto sebagai pihak terkait didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya.
Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024, menutup peluang gugatan lebih lanjut dari Ferdiansyah-Soeparto.